Apa itu Teknik Industri? Dan Apa Prospek Lulusannya?

Infoedukasi.net – Dewasa ini, kita ketahui semakin banyak kampus baik negeri maupun swasta mengusung jurusan teknik industri. Bahkan di beberapa universitas ternama, jurusan ini kerap kali menjadi jurusan yang di favoritkan, ya sebut saja ITB atau ITS, dua institut yang berbasis teknik dan sains tersebut dikenal sebagai kampus yang memiliki jurusan teknik industri dengan passing grade diatas rata-rata.

Mungkin sebagian besar dari orang awam akan mengira, mengapa jurusan teknik industri ini begitu banyak peminatnya saat ini? Ya,  itu semua karena keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap bidang keilmuan tersebut, dan bahkan mungkin kebanyakan dari mereka malah hanya tahu bahwa teknik industri merupakan salah satu jenis bidang keilmuan dari klasifikasi teknik yang peminatnya mayoritas perempuan. Tapi dibalik itu semua, tahu kah anda kalau ternayat teknik industri itu sangat dibutuhkan dunia yang saat ini semkain maju dan terus berkembang.

Yah, itu semua berawal dari, Frederick Winslow Taylor, orang yang dinobatkan sebagai Bapak Teknik Industri telah menyumbangkan gagasannya mengenai pentingnya satu bidang ilmu teknik yang dapat mengimbangi imu ekonomi, seperti risalah The Wealth of Nations karya Adam Smith, dipublikasikan tahun 1776Essay on Population karyaThomas Malthus dipublikasikan tahun 1798 dan Principles of Political Economy and Taxation karya David Ricardo, dipublikasikan tahun 1817; yang secara konklusif dapat dikatakan telah mengilhami penjelasan paham Liberal Klasik mengenai kesuksesan dan keterbatas dari Revolusi Industri. Selain itu, konsep inipun dikembangkan di Amerika Serikat selama akhir abad 19yang mana konsep inipun menekankan aspek ekonomi terhadap pekerjaan insinyur yakni bagaimana seorang insinyur akan meningkatkan laba perusahaan? Ya, secara umum, tujuan awal dari dibentuknya teknik industri ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pekerja (insinyur) tanpa berpengaruh negatif terhadap ongkos produksi. Rencana ini juga menganjurkan bahwa sebagian keuntungan dapat dibagikan kepada pekerja dalam bentuk insentif. Continue reading

Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi

Setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu, lulusan perguruan tinggi di Indonesia diberi hak untuk menyandang gelar akademik atau sebutan profesional sesuai dengan jalur pendidikan yang ditempuhnya. Pemberian gelar dan sebutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

Struktur pendidikan tinggi di Indonesia mengenal dua jalur pendidikan yaitu jalur pendidikan akademik dan jalur pendidikan profesional. Pendidikan akademik lebih menekankan pada landasan teori ilmu pengetahuan yang diselenggarakan melalui program Sarjana(S1) dan Pasca Sarjana (meliputi program Magister-S2 dan Doktor-S3). Pendidikan profesional menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi yang diselenggarakan melalui program Diploma(DI, DII, DIII, DIV) dan Spesialis (Sp1 dan SP2).

Gelar Akademik

Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendidikan akademik adalah sekolah tinggi, institut, dan universitas. Lulusannya berhak menyandang gelar akademik Sarjana, Magister, atau Doktor.

Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik dengan mencantumkan huruf S untuk Sarjana dan huruf M untuk Magister, disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan.

Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik dengan mencantumkan huruf Dr.

Sebutan Profesional

Sebutan profesional diberikan kepada lulusan pendidikan profesional. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendidikan profesional adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.

Sebutan profesional ditempatkan di belakang nama pemilik.

Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dikatakan bahwa gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asalnya.

Gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan disesuaikan atau diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak boleh diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri.